Dalam kondisi dunia kerja yang modern seperti saat ini, banyak perusahaan yang lebih memilih mempekerjakan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Baik bagi perusahaan maupun karyawan, penting untuk mengetahui bahwa jika karyawan yang bekerja dengan status PKWT atau kontrak, berhak atas uang kompensasi. Uang kompensasi harus diberikan oleh perusahaan setiap kali melakukan perpanjangan kontrak atau memutuskan kontrak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP35”). Besarnya uang kompensasi yang diterima oleh karyawan adalah 1 bulan gaji setiap 12 bulan bekerja, atau jika bekerja kurang dari 12 bulan maka dihitung berdasarkan rumus: masa kerja dibagi 12 dikali gaji per bulan.
Dasar Hukum
Hak atas kompensasi ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP35 yang menyebutkan:
“(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT”.
Aturan tersebut memastikan bahwa pekerja kontrak tetap mendapatkan penghargaan atas masa kerjanya meskipun kontrak bersifat sementara. Ketentuan ini hanya berlaku untuk semua karyawan PKWT, dan kembali ditekankan bahwa jika Anda bekerja dengan status kontrak atau PKWT, maka Anda berhak atas uang kompensasi sesuai mekanisme yang ditetapkan undang-undang.
Besaran Uang Kompensasi
Besaran kompensasi didasarkan pada gaji bulanan (upah pokok + tunjangan tetap). Seperti dijelaskan sebelumnya, uang kompensasi harus diberikan oleh perusahaan setiap kali melakukan perpanjangan kontrak atau ketika memutuskan kontrak tersebut. Jika masa kerja 12 bulan penuh, kompensasi setara 1 bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, hitungannya mengikuti rumus yang diatur dalam Pasal 16 PP35:
Masa kerja ÷ 12 × gaji per bulan
*Masa kerja adalah lamanya waktu karyawan bekerja.
Contoh Perhitungan
Misalnya, karyawan yang baru bekerja 5 bulan kemudian kontraknya diputus perusahaan, maka karyawan tersebut berhak atas kompensasi sebesar:
5/12 × gaji
Rumus ini menjadi jaminan bahwa bahkan pekerja yang masa kontraknya singkat tetap mendapatkan hak finansialnya.
Jika gaji karyawan tersebut adalah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per bulan, maka total kompensasi yang diterima karyawan tersebut adalah:
5/12 x Rp. 4.000.000 : Rp. 1.666.666
Syarat dan Pengecualian
Untuk mendapatkan kompensasi, pekerja harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini memastikan semua karyawan PKWT tetap memperoleh perlindungan dasar. Di sini terlihat jelas bahwa pemerintah ingin memastikan pekerja kontrak mendapat keadilan, karena jika Anda bekerja dengan status kontrak, maka Anda berhak atas uang kompensasi, selama memenuhi persyaratan masa kerja.
Ketika Kontrak Berakhir Lebih Awal
Jika kontrak dihentikan sebelum waktunya oleh perusahaan, uang kompensasi tetap wajib dibayarkan sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Perusahaan tidak dapat mengabaikan kewajiban ini karena aturan hukum menyatakan bahwa uang kompensasi harus diberikan oleh perusahaan setiap kali menghentikan kontrak. Namun dalam kasus pekerja yang mengundurkan diri, bisa ada konsekuensi ganti rugi tergantung isi kontrak.
Manfaat Kompensasi Bagi Karyawan
Kompensasi bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan. Hal ini penting terutama bagi karyawan kontrak yang sering kali menghadapi ketidakpastian pekerjaan. Dengan aturan bahwa besarnya kompensasi adalah 1 bulan gaji setiap 12 bulan bekerja atau sesuai perhitungan proporsional, pekerja memiliki kepastian penghasilan tambahan ketika kontrak berakhir.
Kesimpulan
Aturan kompensasi bagi karyawan kontrak memberikan perlindungan nyata bagi pekerja PKWT. Pemerintah menegaskan bahwa jika Anda bekerja dengan status kontrak, maka Anda berhak atas uang kompensasi, baik saat kontrak berakhir, diperpanjang, maupun dihentikan lebih awal. Dengan memahami hak ini, karyawan dapat memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
Penutup
Demikian artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum. Pastikan Anda membaca dan memastikan kembali keakuratan informasi yang terkandung didalamnya.
Jika Anda mempunyai pertanyaan terkait artikel ini, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.


