Sangat umum sekali bahwa suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya harus meminjam kepada pihak lain, baik kepada bank, perorangan, atau bahkan perusahaan lainnya. Kegagalan perusahaan membayar utang-utang nya sebagai akibat kesulitan finansial dapat berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut berada dalam keadaan pailit. Situasi pailit tersebut bukan hanya berdampak pada kelangsungan bisnis perusahaan, tetapi juga membawa dampak yang sangat besar dan kekhawatiran bagi para karyawannya. Banyak pekerja karyawan yang khawatir hak-hak mereka — seperti gaji, upah lembur, pesangon, dan kompensasi lainnya — akan hilang atau menjadi prioritas terakhir dalam proses kepailitan tersebut.
Namun, bagi karyawan yang saat ini sedang bekerja, penting untuk mengetahui bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan khusus kepada pekerja, menempatkan hak-hak karyawan sebagai prioritas pembayaran tertinggi dalam proses kepailitan.
Karyawan Menjadi Kreditor yang Didahulukan
Bagi karyawan, dalam hal perusahaan tempat Anda bekerja dinyatakan pailit oleh pengadilan, perlu Anda ketahui bahwa pembayaran atas gaji anda dan hak lainnya harus didahulukan pembayarannya atas semua jenis kreditor, bahkan untuk upah harus didahulukan atas tagihan bank, negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 angka 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 Undang-Undang Nomor tiga belas Tahun dua ribu tiga tentang Ketenagakerjaan (“UU13”) yang menyebutkan:
Pasal 95 UU13
- Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
- Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
- Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Penjelasan Pasal 95 ayat (2)
Yang dimaksud dengan “didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
Dengan aturan tersebut, kedudukan karyawan menjadi sangat kuat dalam proses kepailitan. Kurator wajib memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan sebelum membayar kreditor lainnya, termasuk bank atau lembaga pembiayaan sekalipun.
Apa Saja Hak Karyawan yang Didahulukan?
Hak-hak yang harus dibayarkan terlebih dahulu mencakup:
- Gaji atau upah yang belum dibayar
- Upah lembur
- Tunjangan tetap
- Hak cuti yang belum diambil dan harus dikompensasi
- Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (sesuai ketentuan ketenagakerjaan)
- Kompensasi lainnya yang melekat pada hubungan kerja
Peran Kurator dan Proses Kepailitan Secara Umum
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, kurator akan mengambil alih pengurusan dan pemberesan harta pailit dari perusahaan tersebut. Kurator akan menyusun jadwal proses, mulai dari:
- Pengumuman pailit
- Pembukaan pendaftaran tagihan
- Rapat verifikasi tagihan
- Penyusunan daftar pembagian
Peran Karyawan
Sebagai karyawan, pastikan Anda mengikuti setiap proses yang telah dijadwalkan oleh pengadilan melalui kurator dengan baik, termasuk batas akhir pendaftaran tagihan, agar hak Anda dapat didaftarkan dalam daftar yang dibuat oleh kurator.
Jika karyawan terlambat atau tidak mendaftarkan tagihannya, kurator tidak dapat memasukkan hak tersebut ke dalam daftar resmi, dan hal ini berpotensi menghilangkan kesempatan untuk menerima pembayaran yang menjadi prioritas.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?
Berikut langkah praktis yang sebaiknya dilakukan karyawan ketika perusahaan dinyatakan pailit:
- Segera hubungi kurator atau pantau pengumuman resmi melalui media publik yang ditunjuk (Berita Negara atau surat kabar).
- Kumpulkan semua bukti hak Anda, seperti slip gaji, kontrak kerja, bukti pengalihan tugas, atau dokumen internal yang memuat hak-hak Anda.
- Daftarkan tagihan tepat waktu, sesuai batas yang diumumkan oleh kurator.
- Hadiri rapat verifikasi, atau pastikan Anda menguasakan perwakilan, untuk memastikan tagihan Anda diakui.
- Ikuti perkembangan proses pemberesan, hingga daftar pembagian ditetapkan.
Kesimpulan
Kepailitan sebuah perusahaan memang membawa ketidakpastian, namun hukum memberikan perlindungan kuat bagi karyawan sebagai pihak yang paling rentan. Dengan mengetahui bahwa hak-hak pekerja berada di posisi paling atas dalam urutan pembayaran, serta dengan mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kurator, karyawan dapat memastikan bahwa hak mereka tetap terlindungi.
Penutup
Demikian artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum. Pastikan Anda membaca dan memastikan kembali keakuratan informasi yang terkandung didalamnya.
Jika Anda mempunyai pertanyaan terkait artikel ini, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.


