Dalam dunia kerja, hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau yang lebih dikenal sebagai kontrak masih menjadi hubungan kerja yang banyak digunakan oleh perusahaan. Banyak perusahaan yang kurang memahami atau bahkan tidak tahu bahwa ada batasan hukum mengenai durasi maksimal kontrak, sehingga berisiko menimbulkan pelanggaran ketenagakerjaan. Salah satu batasan penting yang harus dipenuhi adalah batas maksimal kontrak kerja.
Batas Maksimal Kontrak Kerja Adalah 5 Tahun
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status kontrak atau PKWT, tidak boleh memperpanjang kontrak lebih dari 5 tahun, sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP35”). Total keseluruhan masa kontrak (kontrak pertama + perpanjangan-perpanjangan) tidak boleh melebihi 5 tahun. Perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan kontrak melebihi batas tersebut berpotensi dianggap melanggar aturan PKWT.
Apa yang Sebaiknya Diperhatikan Perusahaan dan Karyawan?
Untuk Perusahaan:
- Pastikan perhitungan kontrak dan perpanjangan dilakukan secara tepat.
- Gunakan PKWT hanya untuk pekerjaan yang benar-benar memenuhi syarat (kondisional, bukan pekerjaan inti yang sifatnya terus-menerus).
- Dokumentasikan setiap perjanjian secara tertulis.
Untuk Karyawan:
- Tinjau kembali dokumen PKWT Anda.
- Pastikan durasi total kontrak Anda tidak melampaui 5 tahun.
- Bila merasa ada pelanggaran, Anda dapat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau meminta pendampingan hukum.
Kesimpulan
Batas maksimal masa kontrak adalah 5 tahun dan tidak boleh dilampaui dengan alasan apa pun. Dengan memahami aturan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menjalankan hubungan kerja yang lebih adil, jelas, dan sesuai ketentuan hukum.
Penutup
Demikian artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum. Pastikan Anda membaca dan memastikan kembali keakuratan informasi yang terkandung didalamnya.
Jika Anda mempunyai pertanyaan terkait artikel ini, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.


